Garis Tipis Perdata-Pidana, KPK Ingatkan Batas Aman BJR di Sektor Swasta
By Admin

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi dan komisaris sektor industri keuangan, khususnya bank milik negara bahwa prinsip business judgment rule (BJR) tidak dapat dijadikan tameng guna meloloskan diri dari jerat pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea).
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan meskipun BJR diatur dalam Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) guna melindungi keputusan bisnis yang profesional, prinsip tersebut berada di ranah hukum perdata. Sementara, dalam ranah tindak pidana korupsi, penegakan hukum fokus pada pembuktian niat jahat dan perbuatan nyata (actus reus).
“Business judgment rule melindungi direksi dan komisaris secara perdata, bukan pidana,” ujar Agus dalam acara Starting Year Forum 2026: Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara? di Jakarta, Kamis (22/1).
Adapun di Indonesia, prinsip BJR telah diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa pengambilan keputusan oleh direksi, harus bebas konflik kepentingan. Agus turut menekankan pentingnya pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat aktual dan material, bukan sekadar potensi. “Seseorang dapat melawan hukum, namun jika tidak merugikan keuangan negara, maka tidak serta-merta dipidana karena baru terpenuhi saat kerugian benar-benar terjadi,” jelasnya.
Sementara, terkait isu kredit macet pada bank milik negara, ia menegaskan itu tidak otomatis merupakan tipikor. Kredit macet baru masuk ke ranah korupsi, apabila memenuhi tiga unsur krusial yaitu ada kesengajaan menyimpang dari prosedur, memperkaya diri atau orang lain, serta berdampak finansial bagi negara yang pasti dapat dihitung.
Menurut Agus, tindakan melanggar hukum namun tidak menyebabkan kredit macet, belum dikategorikan tipikor. Namun, jika kredit terbukti macet dengan adanya kerugian keuangan negara, maka unsur tipikor dapat terpenuhi.
Lebih jauh, dalam paparannya, Agus menyoroti konflik kepentingan sebagai salah satu indikator paling signifikan dan relatif mudah dibuktikan dalam praktik penegakan hukum.
“Meskipun tidak selalu ditemukan aliran dana, konflik kepentingan yang dapat dibuktikan sudah cukup menjadi dasar pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pejabat perusahaan harus berani menyatakan tidak independen apabila memiliki hubungan struktural maupun personal dengan pihak yang berkepentingan. Hal itu, sebagaimana telah menjadi prinsip tata kelola dan etika organisasi.
Menutup paparannya, Agus menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pemisahan ranah perdata dan pidana dalam penanganan perkara bisnis dan keuangan.
“Ruang perdata dan pidana memiliki prinsip, tujuan, dan mekanisme berbeda. Pemahaman ini penting agar penegakan hukum dunia usaha berjalan adil, proporsional, dan berkelanjutan,” pungkas Agus. (*)